Baca Juga: 5 Shio yang Akan Mendadak Kaya, Rezeki Melimpah dan Sukses di Tahun 2021
Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro, Minggu dini hari mengatakan tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
"Penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020," ucap Argo Yuwoni***