Selain itu, BST tersebut akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Lingkar Madiun, berikut ini syarat penerima bantuan:
-Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
-Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
-Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Maksudnya calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
-Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
-Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Namun penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
-Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.