LINGKAR MADIUN – Sejumlah kasus kejahatan Konvensional telah ditangani oleh polri sepanjang tahun 2020.
Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz mengatakan bahwa Polri telah menuntaskan sebanyak 134.469 kasus. Hal ini setara dengan 70 persen kasus kejahatan konvensianal selama 2020.
Beberapa kejahatan yang sering terjadi adalah pengeroyokan, pencurian, penggelapan, penganiayaan berat, penipuan/ kecurangan dan pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Kakorlantas Polri Bagikan 3.150 Sembako Untuk 8 Pos Pengungsian
Baca Juga: Waspadai 5 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari
Polri telah menyelesaikan kasus kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 270 kasus dari 320 kasus yang dilaporkan atau selesai sebanyak 86 persen Pada tahun 2020.
Jendral idham mengatakan bahwa telag 82 persen dari total kasus telah terselesaikan.
Polri juga telah menyelesaikan kejahatan transnasional sebanyak 35.692 kasus selama 2020. Kejahatan ini sering terjadi seperti transfer dana, perampokan, penyelundupan senjata api.
Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Kakorlantas Polri Bagikan 3.150 Sembako Untuk 8 Pos Pengungsian
Baca Juga: Waspadai 5 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari
Tak hanya itu, terdapat pula kejahatan perbankan syariah, pencucian uang, penyelundupan orang, peredaran uang palsu dan kejahatan perbankan.
Ia juga memaparkan bahwa terkait TPPO terdapat 126 perkara terselesaikan dari 148 perkara yang dilaporkan.
Untuk kasus kejahatan jalanan polri menuntaskan sebanyak 3.900 kasus pencurian dengan kekerasan atau setara dengan 79 persen dari 5.349 kasus.
Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Kakorlantas Polri Bagikan 3.150 Sembako Untuk 8 Pos Pengungsian
Baca Juga: Waspadai 5 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari
“Pemberantasan street crime atau begal dituntaskan sebanyak 3.900 perkara curats dari 5.349 kasus.” Ujarnya***