Pemprov DKI Tutup Sejumlah Tempat Wisata Dan Tempat Umum Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 25 Desember 2020, 19:50 WIB
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. /Pikiran Rakyat

LINGKAR MADIUN – Pada Natal hari ini, pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata dan bebebrapa tempat umum saat libur natal dan Tahun Baru.

Hal ini guna mencegah meningkatnya angka penyebaran covid-19 khususnya DKI Jakarta.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman instagram resmi pemprov DKI Jakarta @dkijakarta., tertulis bahwa penutupan ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2020.

Baca Juga: KPK : Pelaporan Indikasi Gratifikasi Bingkisan Natal Dapat Dilaporkan Secara Online

Baca Juga: 5 Peringkat Zodiak Terkuat Menurut Astrologi, Siapa yang Paling Tak Terkalahkan? Simak Ulasannya

Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mengecilkan angka penyebaran covid-19.

Berikut daftar tempat publik yang akan ditutup maupun dikendalikan secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun:

Di Kawasan di Jakarta Pusat :

1. Kawasan Monas (penutupan)
2. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)
3. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)
4. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)
5. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)
6. Kawasan Gelora Bung Karno (penutupan)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News instagram@dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah