Baca Juga: 5 Boneka Berhantu Paling Menyeramkan Di Dunia Ada yang Bisa Berbicara Sendiri
Pada 28 November 2019 Kementerian Agama menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.
Hingga akhirnya, Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah menyatakan sikap kegiatan FPI dilarang untuk diadakan dan tidak tercatat sebagai ormas ataupun organisasi biasa.***