Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021, Uang Kartal Di Bali Mencapai Rp.2,1 Triliun
"Tidak boleh ada drone ataupun kapal selam yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin negara," ujarnya.
Ia menyampaikan, prioritas utamanya adalah kedaulatan wilayah Indonesia.
Azis menyatakan hal Ini sudah menjadi wewenang pemerintah Indonesia .Sehingga sangat disesalkan jika drone pengintai dari China itu bisa lolos dan masuk perairan Indonesia tanpa terdeteksi dan itu merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga: Ada Diskon 100%! Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Januari 2021
Azis turut menembusi Kementerian Luar Negeri dengan mengirimkan surat protes kepada China untuk memberi ketegasan nota diplomatik.
"Kementerian Luar Negeri juga dapat melakukan kordinasi dan komunikasi dengan panglima TNI untuk mengambil langkah apa saja dalam menyikapi permasalahan ini," ujarnya.
“Jangan sampai drone itu sudah mengirimkan data dari beberapa hasil temuan di perairan Indonesia,"ungkapnya***