“Hal tersebut jauh berbeda dengan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”jelasnya.
Sementara itu di sisi lainnya, wartawan juga berhak mencari informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Baca Juga: Wow! Drama Sejarah Terbaru Ji Soo dan Kim So Hyun Akan Tayang Februari 2021 Mendatang
Dalam kasus ini, secara tidak langsung dapat diartikan bahwa siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI bisa ditindak oleh polisi termasuk rekan jurnalis media.
Hal ini tentu dapat dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers dimana menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi sesuai fakta.
Oleh karena itu para Insan Pers meminta Kapolri agar segera mencabut poin Pasal 2D dalam Maklumat terkait Larangan Penyampaian Informasi Kegiatan FPI.
Abdul Manan juga menghimbau pers nasional agar terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.***