LINGKAR MADIUN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis secara resmi telah mengeluarkan Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Isi Maklumat tersebut sontak mendapat sorotan dari para Insan Pers.Hal ini lantaran salah satu poinnya yakni Pasal 2D dinilai melanggar demokrasi.
Pasal tersebut berbunyi “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”
Baca Juga: Bupati Temanggung Beri Bantuan Selama Covid-19 Ke Pondok Pesantren, Ini Faktanya!
Menanggapi itu, sedikitnya 6 Komunitas Pers mendesak Kapolri untuk mencabut Pasal 2D.Keenam komunitas itu terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan menuturkan Pasal 2D pada Maklumat itu mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Baca Juga: Diduga Ada Drone Pengintai Milik China, TNI AL-Bakamla Diminta Memperkuat Keamanan Laut Indonesia