PT KAI Tetapkan Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode 9 - 25 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pikiran Rakyat

Lingkar Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan semua calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera untuk melengkapi persyaratan yang baru ditetapkan oleh PT KAI.

Hal ini disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta pada hari Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: KAI Daop Madiun Siapkan Rapid Test Antigen untuk Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh

Baca Juga: Pemprov Sulsel Gelar Swab Masif Guru Pertama di Indonesia

Joni mengatakan bahwa persyaratan yang baru ditetapkan ini berlaku pada periode 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Para calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen saat pemeriksaan di stasiun.

Persyaratan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen ini harus dibuat paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Namun, calon penumpang yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Tes Usap dan Tes Rapid Antigen Diwajibkan untuk Wisatawan di Bali

Selain itu, calon penumpang kereta api harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, yakni tidak sedang sakit flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman.

Persyaratan berikutnya adalah suhu badan yang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius saat naik kereta api.

Kemudian, calon penumpang haris memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang bisa menutup mulut dan hidung, memakai face shield, dan mengenakan pakaian lengan panjang.

Di peraturan ini, calon penumpang tidak diizinkan berbicara melalui telepon secara satu arah maupun dua arah atau berbicara secara langsung selama perjalanan.

Makan dan minum di dalam kereta api juga tidak diperkenankan untuk calon penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam, kecuali dengan alasan medis seperti mengkonsumsi obat-obatan.

Namun, jika calon penumpang menunjukakn gejala COVID-19 saat dalam perjalanan, calon penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkas Joni.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Megapolitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah