Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi sebagai dosen tetap.
Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh
Baca Juga: Kondisi Mengerikan Malam Pertama di Dalam Alam Kubur, Penuh Siksaan dan Derita
Bagaimana untuk sistem, mekanisme dan prosedur untuk pelayanan sertifikasi ?
- Dosen memperbaiki data agar eligible (D1, D2)
- Menyampaikan data sebagai calon yang diusulkan
- PT/LLDIKTI melakukan verifikasi dan mengajukan calon yang diusulkan
- Calon yang diusulkan mengunggah data yang dibutuhkan (C4)
- Penghitungan NGB dan NPS
- Yang diusulkan meyusun deskripsi diri, validasi, CV, dan mengunggah lembar pengesahan (D5)
- PT/LLDIKTI mengajukan dan singkronisasi
- Dilakukan penilaian portofolio yang diusulkan oleh dua penilai
- Kelulusan sertifikasi pendidik
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus! Keluarkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer,BNPB: Waspadai Potensi Lahar Dingin
Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh
Dalam akun instagram tersebut juga ditulis semoga pelayanan sertifikasi untuk dosen ini mampu meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di Indonesia. ***