Kemdikbud Berikan Layanan Sertifikasi bagi Dosen, Simak Syarat dan Mekanismenya Disini

- 16 Januari 2021, 21:30 WIB
ILUSTRASI dosen.
ILUSTRASI dosen. //pexels/fauxels

Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi sebagai dosen tetap.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh

Baca Juga: Kondisi Mengerikan Malam Pertama di Dalam Alam Kubur, Penuh Siksaan dan Derita

Bagaimana untuk sistem, mekanisme dan prosedur untuk pelayanan sertifikasi ?

  1. Dosen memperbaiki data agar eligible (D1, D2)
  2. Menyampaikan data sebagai calon yang diusulkan
  3. PT/LLDIKTI melakukan verifikasi dan mengajukan calon yang diusulkan
  4. Calon yang diusulkan mengunggah data yang dibutuhkan (C4)
  5. Penghitungan NGB dan NPS
  6. Yang diusulkan meyusun deskripsi diri, validasi, CV, dan mengunggah lembar pengesahan (D5)
  7. PT/LLDIKTI mengajukan dan singkronisasi
  8. Dilakukan penilaian portofolio yang diusulkan oleh dua penilai
  9. Kelulusan sertifikasi pendidik

 Baca Juga: Gunung Semeru Meletus! Keluarkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer,BNPB: Waspadai Potensi Lahar Dingin

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh

Dalam akun instagram tersebut juga ditulis semoga pelayanan sertifikasi untuk dosen ini mampu meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @ditjen.dikti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x