PPKM Mikro 9-22 Februari, Mendagri Sahkan Kebijakan Posko COVID-19 untuk RT/ RW

- 8 Februari 2021, 21:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

LINGKAR MADIUN– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

PPKM berbasis Mikro ini rencananya akan dilaksanakan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 sebagai tindak lanjut dari PPKM jilid sebelumnya. 

Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada para Gubernur di sejumlah provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Pembatasan Pergerakan Khusus Jawa-Bali Resmi Dilakukan pada 11-25 Januari 2021

Baca Juga: TikToker Viens Boys Diperiksa Polres Madiun Kota, Diduga Langgar PPKM

Tito diketahui telah membubuhkan tanda tangannya untuk mengesahkan Instruksi Mendagri tersebut pada hari Jumat, 5 Februari 2021.

"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," bunyi Instruksi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Sensor Gempa BMKG Rekam Bunyi Dentuman di Bali, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

Baca Juga: Gempa Majene Sulbar adalah Perulangan Gempa 1969, Benarkah? Berikut Penjelasan BMKG

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah