Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Mikro, Berikut Skema Pelaksanaannya

- 9 Februari 2021, 06:51 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro /Humas Setpres/Jay

 

 

LINGKAR MADIUN - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  berskala Mikro.

Airlangga menuturkan dengan diadakannya PPKM Mikro maka pengendalian covid-19 sudah mulai diterapkan dari tingkat RT/RW, dimana aturan tersebut ditindaklanjuti oleh masing-masing Kepala Daerah yang dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

Penerapan PPKM Mikro ini dijalankan pada 9- 22 Februari 2021 dan disesuaikan perkembangan kasus di masing-mading wilayah dengan tujuan  melandaikan kurva kasus positif.

Baca Juga: PPKM Mikro 9-22 Februari, Mendagri Sahkan Kebijakan Posko COVID-19 untuk RT/ RW

“Pada pelaksanaannya Desa/ Kelurahan diharapkan dapat membentuk Posko (Pos Jaga)  yang akan melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan,” jelas Airlangga

Secara rinci kebijakan PPKM Mikro tersebut telah tercantum dalam instruksi dua menteri, yaikni pertama Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan.

Lalu kedua, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x