Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Mikro, Berikut Skema Pelaksanaannya

- 9 Februari 2021, 06:51 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro /Humas Setpres/Jay

 Baca Juga: Tren Fashion Kain Batik yang Diusung oleh Anak Muda

Sementara itu terkait skenario penerapannya, Pemda diminta mampu  memaksimalkan 3T (Testing, Tracing,dan Treatment) mulai dari tingkat RT/RW dan kecamatan, pendisiplinan isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Baca Juga: Beredar Banyak Isu Hoaks, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Lapor Hoaks

Adapun sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM akan diterapkan dalam 8 poin, sebagai berikut :

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan , sesuai SE Menteri PAN RB).


b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kampanyekan Membaca dengan Film Pendek, Kemendikbud Gandeng Korea Selatan

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:


– Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah