LINGKAR MADIUN – Persyaratan penumpang dengan transportasi darat, berdasarkan SE Menhub No SE 17 Tahun 2021.
Telah berlaku sejak 9 Februari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Persyaratan penumpang dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19, wajib mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Resep Puding Karamel Super Lembut dan Lezat, Simak Cara Membuatnya Gampang
Baca Juga: Fakta Menarik Istilah Khusus untuk Angpao Imlek, Berikut Ulasannya
Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Memenuhi persyaratan kesehatan.
Perjalanan menuju Bali:
Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan menuju daerah lain: