Persyaratan Penumpang dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19, Simak Ulasannya

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Persyaratan Penumpang dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19,
Ilustrasi Persyaratan Penumpang dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19, /ANTARA/Dedhez Anggara

LINGKAR MADIUN – Persyaratan penumpang dengan transportasi darat, berdasarkan SE Menhub No SE 17 Tahun 2021.

Telah berlaku sejak 9 Februari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Persyaratan penumpang dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19, wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Resep Puding Karamel Super Lembut dan Lezat, Simak Cara Membuatnya Gampang

Baca Juga: Fakta Menarik Istilah Khusus untuk Angpao Imlek, Berikut Ulasannya

Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Memenuhi persyaratan kesehatan.

Perjalanan menuju Bali:

Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan menuju daerah lain:

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x