Mengenal PPnBM, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Begini Penjelasannya!

- 12 Februari 2021, 17:43 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

 

Barang yang Dapat Dikenai PPnBM


Objek Pengenaan PPnBM Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, yaitu :


1.Barang yang bukan kebutuhan pokok.
2.Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
3.Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
4.Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Aldebaran Serahkan Diri ke Kantor Polisi Demi Andin, Bocoran Ikatan Cinta 12 Februari 2021

 

Ketentuan Tarif PPnBM


Adapun ketentuan Ketentuan Tarif PPnBM menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, tarif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diatur sebagai berikut:

1.Ayat (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

2.Ayat (2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah