Mengenal PPnBM, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Begini Penjelasannya!

- 12 Februari 2021, 17:43 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

Baca Juga: Klenteng Hwie Ing Kiong, Saksi Sejarah Kehidupan Warga Tionghoa di Madiun

3.Ayat (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4.Ayat (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembagian Golongan Pajak PPnBM


Berikut contoh Barang Kena Pajak yang tergolong mewah jika dilihat dari presentese tarif yang dikenakan :


1. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 20%


Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya


a. Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) atau lebih.


b. Apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) atau lebih.

Baca Juga: Makna Tahun Baru Imlek 2021, Simak Ulasan Selengkapnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah