"Insya Allah, harusnya tahun ini karena ada pandemi COVID-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi, pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ucap Tjahjo.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Direktorat Khusus Halal, Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Syariah Global
Baca Juga: Baru Diterbitkan, Kini Perpres Miras Dicabut Presiden Joko Widodo, Ternyata Begini Alasannya
Bukan itu saja, Tjahjo juga mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah berdiskusi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kemungkinan kenaikan tunjangan bagi kepala daerah.
"Sebenarnya waktu kemarin saya selesai (dari tugas sebagai) Mendagri, (saya) sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan kepala daerah, sudah," ujar Tjahjo.
Rencananya, gaji pokok akan dinaikkan hingga 80 persen dari tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Direktorat Khusus Halal, Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Syariah Global
Baca Juga: Baru Diterbitkan, Kini Perpres Miras Dicabut Presiden Joko Widodo, Ternyata Begini Alasannya
Sayangnya, kedua wacana tersebut harus tertunda karena pandemi COVID-19 lebih dulu menghantam perekonomian Indonesia.