LINGKAR MADIUN- Mendesaknya pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama dalam hal pengadaan perbekalan kesehatan dan peluncuran paket bantuan sosial, telah meningkatkan risiko korupsi.
Dalam wawancara eksklusif bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mencatat bahwa COVID-19 telah mendorong pemerintah untuk melonggarkan peraturan dan melewati prosedur untuk mendapatkan peralatan kesehatan dengan cepat serta memberikan insentif dan bantuan sosial tepat waktu.
“Bahkan ketika peraturan dan prosedur sudah ada, praktik korupsi pasti akan terjadi. Kita bisa membayangkan apa yang terjadi jika mereka dilonggarkan. Risiko korupsi saat ini semakin tinggi karena ada orang yang mencoba memanfaatkan aturan yang dilonggarkan, ”ujarnya, dikutip dari CNA pada 9 Maret 2021.
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Siap Digelar, Iriawan: Jangan Sampai Piala Menpora Ini Tercoreng
Baca Juga: Para Ilmuwan Ungkap Bahaya Berfoto Selfie dan Narisme Hingga Kecanduan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Karena beberapa pejabat pemerintah dan pekerja publik telah diizinkan untuk bekerja dari rumah selama pandemi, ini juga membuat pengawasan dan pemantauan lebih sulit, termasuk di antara empat wakil ketua komisi.
KPK telah menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember karena diduga menerima uang suap sebesar 17 miliar rupiah (US $ 1,18 juta) dari beberapa perusahaan dengan imbalan menunjuk mereka sebagai kontraktor dalam bantuan sosial kementerian. proyek distribusi untuk membantu 20 juta keluarga.
KPK juga telah melakukan penangkapan pejabat tinggi lainnya dalam setahun terakhir, termasuk Menteri Perikanan Edhy Prabowo dan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah untuk kasus suap terpisah.