LINGKAR MADIUN - Perkawinan anak berdampak masif di antaranya meningkatnya risiko putus sekolah, pendapatan rendah.
Dan kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan.
Fase pandemi virus corona tidak hanya membuat hampir semua kegiatan multisektor menjadi terganggu.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 AstraZeneca 1,1 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Simak Ulasannya
Baca Juga: Kebijakan Memenuhi Rasio Elektrifikasi yang Ditempuh Oleh Pemerintah, Simak Ulasannya
Dan menyebabkan sekitar lebih dari 1,3 juta orang terkonfrmasi positif virus SARS COV-2.
Pandemi yang telah berlangsung sejak setahun terakhir juga meningkatkan angka perkawinan anak.
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, terjadi peningkatan dispensasi perkawinan hingga tiga kali lipat.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 AstraZeneca 1,1 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Simak Ulasannya