Masa Pandemi Terjadi Peningkatan Dispensasi Perkawinan Anak hingga Tiga Kali Lipat

- 9 Maret 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi perkawinan dini. Masa Pandemi Terjadi Peningkatan Dispensasi Perkawinan Anak hingga Tiga Kali Lipat.
Ilustrasi perkawinan dini. Masa Pandemi Terjadi Peningkatan Dispensasi Perkawinan Anak hingga Tiga Kali Lipat. /Pixabay.com/Takmeomeo

LINGKAR MADIUN - Perkawinan anak berdampak masif di antaranya meningkatnya risiko putus sekolah, pendapatan rendah.

Dan kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan.

Fase pandemi virus corona tidak hanya membuat hampir semua kegiatan multisektor menjadi terganggu.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 AstraZeneca 1,1 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Simak Ulasannya

Baca Juga: Kebijakan Memenuhi Rasio Elektrifikasi yang Ditempuh Oleh Pemerintah, Simak Ulasannya

Dan menyebabkan sekitar lebih dari 1,3 juta orang terkonfrmasi positif virus SARS COV-2.

Pandemi yang telah berlangsung sejak setahun terakhir juga meningkatkan angka perkawinan anak.

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, terjadi peningkatan dispensasi perkawinan hingga tiga kali lipat.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 AstraZeneca 1,1 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah