Temui Menkopolhukam, AJI - LBH Pers Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Pada Jurnalis

- 2 April 2021, 09:10 WIB
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021 /Instagram/AJI Indonesia


LINGKAR MADIUN - Sebagai upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan pada jurnalis yang bertubi-tubi, kemarin 1 April 2021,  AJI dan LBH Pers mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Sekretaris Jenderal AJI,  Ika Ningtyas menuturkan pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta ketegasan dan keseriusan para penegak hukum dalam mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan pada jurnalis khususnya yang berada di daerah lokal. 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hari Bahagia' Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang Sangat Menyentuh Hati

"Kasus kekerasan pada jurnalis Tempo Nurhadi bukanlah kejadian pertama kali yang dialami awak media,Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan pada jurnalis,"tegas Ika

Berdasarkan laporan yang diterima AJI telah tercatat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020 dan belum diusut tuntas oleh aparat. 

Baca Juga: 5 Manfaat Bersepeda, Sangat Bagus Untuk Menghilangkan Stres

Baca Juga: Ingin Diet Sehat ? Coba Lakukan 4 Tips Berikut, Jangan Meminum Minuman Manis Salah Satunya

"Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi kita, " terangnya. 

Sementara itu berkenaan dengan kasus jurnalis Nurhadi,  Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menceritakan perkembangan terkini dari penanganan kasus itu, dimana sudah dihadirkan dua terduga pelaku, namun hingga kini masih dicari pelaku lainnya. 

Ade menegaskan insiden penganiayaan yang menimpa Nurhadi sudah jelas melanggar Undang-Undang Pers,  sebab oknum juga menghalangi tugas jurnalistik  dengan merampas ponsel,mereset hp bahkan sampai mematahkan simcardnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x