Soal Aturan Mudik Lebaran, Kemenhub Resmi Larang Pengoperasian Moda Transportasi Pada Kategori Berikut

- 9 April 2021, 16:19 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan Kemenhub telah nerilis peraturan Menhub tentang pembatasan pengoperasian moda transportasi pada larangan Mudik Lebaran 2021
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan Kemenhub telah nerilis peraturan Menhub tentang pembatasan pengoperasian moda transportasi pada larangan Mudik Lebaran 2021 /Instagram.com/@setiabudi.85

LINGKAR MADIUN- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)resmi menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,”  ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Baca Juga: Kelelahan Selama Bekerja, Berikut 4 Makanan yang Bisa Pulihkan Energimu

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca Juga: Harus Jadi Teladan Baik ,Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

  • pada kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
  • Para ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan  diberlakukan bagi kategori  :

  • Mobil dinas pimpinan lembaga tinggi negara RI,
  • kendaraan dinas operasional,
  • Mobil berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perbaikan Prosedur Memulai Berusaha di Indonesia

  • mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
  • kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil 
  • kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,
  • serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu,  dari segi pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh aparat Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: debhub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x