Harus Jadi Teladan Baik ,Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik
Ilustrasi kemacetan saat mudik /Pexels

LINGKAR MADIUN- Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442H/ 2021 M.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi larangan mudik lebaran 2021.

“Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19,” ujar Tjahyo Kumolo.

Baca Juga: Kelelahan Selama Bekerja, Berikut 4 Makanan yang Bisa Pulihkan Energimu

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam hal ini Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode tersebut.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 9 April 2021, Ucapan Angga tentang Elsa, Membuat Papa Surya Kepikiran

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Izin cuti ini dapat diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x