Atur Sistem Larangan Mudik Lebaran 2021 , Kemenhub Siapkan Regulasi Komplit

- 6 April 2021, 18:05 WIB
Lalu lintas di KM 83 (Cipali), ke arah Jakarta yang terlihat padat merayap.
Lalu lintas di KM 83 (Cipali), ke arah Jakarta yang terlihat padat merayap. /Instagram @mudik.2021/

LINGKAR MADIUN- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran pandemi Covid-19  dengan melaksanakan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih komplit agar upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dapat berjalan efektif.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang, Gubernur Harap Penyebaran COVID-19 Terkendali Maksimal

“Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan,” ujar Adita.

Itulah mengapa saat ini Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menhub (Permenhub) terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021, termasuk mempertimbangkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

“Pengendalian ini nanti kita tetapkan aturannya, kita sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” jelasnya.

Baca Juga: Efek Siklon Tropis Seroja, Sejumlah Wilayah Jatim Waspada Cuaca Ekstrem

 Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret lalu, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: debhub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x