Cara Mengecek Status Terkena Tilang Elektronik dan Langkah Pembayarannya! Simak Penjelasannya

- 10 April 2021, 15:50 WIB
Cara Mengecek E-tilang dan Langkah Sistem Pembayarannya! Simak Penjelasannya
Cara Mengecek E-tilang dan Langkah Sistem Pembayarannya! Simak Penjelasannya /Instagram @sscialampung

Ia mengatakan apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir

Dan bagi pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. 

Kode briva ini bertujuan untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya

Baca Juga: Luarbiasa! 3 Bahan Ini Dijadikan Jus, Dapat Membersihkan Racun dalam Tubuh

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda.

Apabila pelanggar status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah