Ia mengatakan apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir
Dan bagi pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas.
Kode briva ini bertujuan untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya
Baca Juga: Luarbiasa! 3 Bahan Ini Dijadikan Jus, Dapat Membersihkan Racun dalam Tubuh
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda.
Apabila pelanggar status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.***