Selanjutnya akan ada pemberitahuan apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik dan berlaku sebaliknya
Apabila terkena pelanggaran maka ada petunjuk mengenai pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.
Cara Membayar Jika Terkena Tilang Elektronik :
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE.
Selanjutnya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.
“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Menurut Penelitian Satu Bahan Ini, Dapat Membersihkan Wajah dari Jerawat dan Lingkaran di Bawah Mata