Resmi Luncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi, Begini Cara Memperpanjang SIM A dan C Melalui Digital Korlantas

- 14 April 2021, 14:33 WIB
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuan dari kehadiran aplikasi SINAR tersebut   untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” tutur Jenderal Sigit

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menerangkan untuk mewujudkan penerapan sistem aplikasi SINAR  tersebut,  Korlantas menggandeng dua BUMN,  yakni BNI dari segi  pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA), serta bekerjasama PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Baca Juga: Kepala BMKG Memperinci Tropical Cyclone Warning Center Sejak 2008 Hingga 2021

Lalu bagaimana cara menerapkan aplikasi perpanjangan SIM Online? 

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Begini langkah langkahnya:

1. Dowload aplikasi platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.

2. Lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email

3. Setelah mendapatkan kode OTP, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca Juga: Mama Candra Beritahu Ada Teman Laki-Laki Elsa Datang ke Rumah, Nino Marah Besar Ke Elsa, Ikatan Cinta Hari Ini

4. Sementara jika Anda melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

5. Setelah itu pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021, Penjelasan Aldebaran Menjebak Elsa Membuat Papa Surya Jatuh Sakit

6. Ada tiga pemeriksaan yang pertama  pemeriksaan kesehatan, lalu pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM

7. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 14 April 2021: Perbaiki Penampilan Anda Jika Ingin Menemukan Pasangan Tepat

Pada pemeriksaan psikologi dan tes kesehatan ini pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Untuk ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya  sedang berada di uji teori SIM.

Baca Juga: Jaga Kebugaran Tubuh Saat Puasa, Berikut Waktu yang Tepat Untuk Berolahraga di Bulan Ramadhan

9. Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah