LINGRAR MADIUN - Jika masa Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis, saat ini untuk memperpanjang SIM cukup mudah. Anda bisa memperpanjang SIM dengan cara online.
Sehingga untuk memperpanjang SIM tidak perlu antri di Kantor Polisi. Untuk memperpanjang SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas. Namun Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: PON 2024 Digelar di Dua Provinsi, Menpora Serahkan SK Pada Tuan Rumah, Aceh-Sumut
Agar lebih efektik dan tidak memakan waktu lama, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan persyaratan sebelum mengajukan perpanjang SIM secara online.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Agar Heartburn Tidak Bertambah Parah, Ini 11 Makanan yang Harus Dihindari
Baca Juga: Berikut Jadwal NIP CPNS 2019, Pemberkasan CPNS, TMT CPNS, hingga Pengangkatan CPNS