Pemerintah Pastikan THR Untuk ASN-TNI- Polri Tersalurkan Sebelum Lebaran, Simak Jadwalnya!

- 21 April 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, resmi meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

 Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Terapi Bawang Merah Dapat Sembuhkan Kanker? Begini Menurut Ahli Bedah Amerika Serikat

Posko THR 2021 sendiri  tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia .

Posko THR 2021 bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April-20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: 7 Fakta Sosok RA Kartini, Pejuang Emansipasi Wanita Indonesia yang Mengagumkan

Menteri Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Menaker Ida sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x