Lingkar Madiun – Pemerintah Pusat memang mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
Namun, masih ada kesempatan untuk mengunjungi saudara terdekat dari tempat kita tinggal dengan syarat masih berada dalam satu wilayah aglomerasi.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa ada delapan kawasan yang dapat melakukan perjalanan lokal selama peniadaan mudik.
Baca Juga: Pintu Ampunan Terbuka Lebar, Baca Doa Ini Untuk Menjemput Lailatul Qadar
Kedelapan kawasan tersebut memiliki rincian satu di Pulau Sumatera, enam di Pulau Jawa, dan satu di Pulau Sulawesi, dengan rincian berikut ini :
1. Kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal di Pulau Sumatera adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2.Enam kawasan di Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3.Lalu ada kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ramalan Karir Libra 3 Mei 2021 : Sikap Sederhana Membuat Anda Mudah Dikendalikan Rekan Kerja