Cek Syarat Melakukan Perjalanan Pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Menhub: Ada Pengecualian Soal Kartu Vaksin

- 3 Juli 2021, 10:00 WIB
Dalam penerapan pembatasan ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi orang yang ingin melakukan perjalanan.
Dalam penerapan pembatasan ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi orang yang ingin melakukan perjalanan. /Nandang Permana/Humas Kemenhub

LINGKAR MADIUN- Pemerintah secara resmi  telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam penerapan pembatasan ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi orang yang ingin melakukan perjalanan, salah satunya dengan menunjukan Kartu vaksin Covid-19.

Orang yang ingin melakukan perjalanan mengunakan transportasi, seperti bus, pesawat, kereta api, di wajibkan menunjukkan kartu telah melakukan vaksinasi.

"Paling tidak orang tersebut telah mengikuti vaksinasi dosis pertama," jelas Budi

Baca Juga: Kisah Abdullah Ibn Umar, Sahabat yang Dijuluki Penjiplak Sejati Rasulullah

Baca Juga: Kabar Duka! Komedian Ini Ungkap Kehilangan Rekannya, Andre Taulany: Selamat Jalan Orang Baik

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu vaksinasi, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menunjukan hasil sweb negatif Covid-19, yang dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis.

Seperti halnya baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa divaksin, tinggal menunjukan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kondisinya tidak bisa divaksin.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x