Cek Syarat Melakukan Perjalanan Pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Menhub: Ada Pengecualian Soal Kartu Vaksin

- 3 Juli 2021, 10:00 WIB
Dalam penerapan pembatasan ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi orang yang ingin melakukan perjalanan.
Dalam penerapan pembatasan ini Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi orang yang ingin melakukan perjalanan. /Nandang Permana/Humas Kemenhub

Baca Juga: Gli Azzuri Singkirkan Belgia Berkat Penampilan Lorenzo Insigne, Italia Lawan Spanyol Di Semi Final EURO 2020

Baca Juga: Kalahkan Swiss Lewat Adu Penalti yang Dramatis, Kiper Unai Simon Antarkan Spanyol Melaju Semi Final EURO 2020

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2020.

Untuk moda transportasi jarak jauh seperti transformasi laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah