Resmi! Pemerintah Jalankan PPKM Darurat, Berikut Ini Rincian Aturannya Selama Penerapan Berlangsung

- 3 Juli 2021, 10:50 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ingat-Ingat 13 Aturan Lengkapnya
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ingat-Ingat 13 Aturan Lengkapnya /Freepik/

LINGKAR MADIUN – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi selama beberapa hari terakhir ini membuat pemerintah kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun PPKM yang dijalankan pemerintah kali ini berbeda dengan sebelumnya, di mana PPKM kali ini berstatus sebagai PPKM Darurat.

PPKM Darurat akan berjalan selama dua minggu ke depan per 3 hingga 20 Juli 2021. Itu artinya, per hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, PPKM Darurat resmi diberlakukan.

Baca Juga: Indonesia Berduka! Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Sandiaga Uno: Kehilangan Sosok Putri Terbaik Bangsa

Baca Juga: Penelitian Ungkap Penderita Diabetes Wajib Coba Mengonsumsi Sirsak Mengurangi Kadar Gula Darah Hingga 75%

Meski PPKM kali ini berstatus darurat, tidak semua kegiatan masyarakat dilarang oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan dari Instagram Kementerian Kesehatan RI, berikut ini rincian aturan selama PPKM Darurat berlangsung:

  • Kegiatan perkantoran (tempat kerja sektor non esensial) harus 100 persen menjalankan work from home (WFH).
  • Kegiatan belajar-mengajar 100 persen daring.
  • Sektor esensial (perbankan, perhotelan) 50 persen work form office (WFO).
  • Sektor kritikal (logistik, industri) diizinkan 100 persen WFO.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan dibatasi sampai pukul 20.00 waktu sempat jam kerjanya dan pengunjung maksimal hanya 50 persen.

Baca Juga: Gli Azzuri Singkirkan Belgia Berkat Penampilan Lorenzo Insigne, Italia Lawan Spanyol Di Semi Final EURO 2020

Baca Juga: Kabar Duka! Komedian Ini Ungkap Kehilangan Rekannya, Andre Taulany: Selamat Jalan Orang Baik

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x