Syarat Wajib WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat! Begini Aturannya

- 6 Juli 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara /Pexels

Adapun, ketika di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI dihimbau akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua.

"Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ujar Ganip.

Baca Juga: Besok 6 Juli 2021, Bumi Alami Fenomena Aphelion, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Ketika hasil tes swab menyatakan positif, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung  oleh pemerintah. Sedangkan untuk WNA, biayanya akan ditanggung sendiri.

Mengenai persyaratan vaksin, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Di samping itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau Gotong Royong sesuai peraturan perundang-undangan.***

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah