Dirjen Dukcapil Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Membuat KTP, Tapi Tidak Menutup Kemungkinan

- 30 Juli 2021, 06:20 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

Menurut Zudan, persyaratan dengan sertifikat vaksin justru mempersulit masyarakat.

"Analoginya seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu. Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 masyarajat juga harus sudah memiliki NIK," katanya.

Baca Juga: Peduli dengan Kondisi Masyarakat Selama PPKM, Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger Sebanyak 500 Biji

Apalagi, saat ini pemerintah sedang fokus mencapai target 80 persen masyarakat telah tervaksinasi.

Agar segera terbentuknya kekebalan kelompok atau herdimmunity.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan yang cepat dan mudah," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Mbah Maridjan Sang Juru Kunci yang Menolak Mengungsi Kala Erupsi Dahsyat Gunung Merapi

"Apalagi, animo masyarakat sedang tinggi untuk mendapatkan vaksin," tambah Zudan.

Meski begitu, Zudan mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya sertifikat vaksin menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen," katanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x