Dirjen Dukcapil Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Membuat KTP, Tapi Tidak Menutup Kemungkinan

- 30 Juli 2021, 06:20 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

Baca Juga: Mbah Maridjan Ungkap Pantangan Gunung Merapi yang Picu Kemarahan! Sebut 4 Bupati Ini Harus Hentikan Hal Ini

"Sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," imbuh dia.

Perlu diketahui, mengutip website covid19.go.id, sebelumnya pernah beredar sebuah narasi di Facebook pada 17 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Terbukti, Sebut Dunia Bakal Hadapi Mutasi Baru Virus Corona! Ini yang Terjadi di Indonesia

Menyebutkan bahwa untuk membuat KTP di Kantor Kelurahan harus menunjukkan surat bukti telah mengikuti vaksin.

Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar tersebut ternyata hoaks.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x