LINGKAR MADIUN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Berkaitan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan di perkantoran yang tertuang pada SK Kadis nakertransgi No. 1972 Tahun 2021.
Perkantoran yang dimaksud meliputi kantor atau tempat kerja milik Swasta, BUMD, dan BUMN di DKI Jakarta.
Baca Juga: Jonatan Christie Ucapkan Permintaan Maaf Usai Gagal di Olimpiade Tokyo 2020, Kekasih: Tenang Aja..
Berikut poin penting yang perlu di perhatikan dari SK tersebut
1. Untuk perkantoran milik Swasta, BUMD, dan BUMN yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal 100% harus Work From Home (WFH).
Baca Juga: Pemerintah RI Kembali Mendatangkan 1,5 Juta Vaksin Siap Pakai Merk Sinopharm
2. Sektor usaha yang diperbolehkan Work FromOffice (WFO) 100% meliputi
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Kegiatan Konstruksi untuk infrastruktur publik
Baca Juga: Menjadi Narasumber Diskusi Panel, Sekjen Kemenhan :Postur Pertahanan Negara Kita Adalah Sishamkamrata
3. Sektor usaha yang diperbolehkan Work From Office (WFO) 100% untuk fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan masyarakat, serta WFO 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran meliputi sektor usaha kritikal
Baca Juga: Mendukung PSN, LMAN Salurkan Pendanaan Pembebasan Lahan, Rp 13,4 Triliun Bersumber dari APBN
1. Perhotelan
2. Energi
3. Industri orientasi ekspor
4. Makanan dan minuman
5. Pupuk, semen, dan bahan bangunan
6. Obyek vital nasional
7. Proyek Strategis Nasional
8. Utilitas dasar seperti listrik,air, dan pengolahan sampah
Baca Juga: Official Trailer “Selesai” Sudah Tayang, Anya Geraldine: Beli Tiket Sekarang!, Simak Caranya Berikut Ini