PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Aturan Kerja di Perkantoran, Karyawan Wajib Kantongi STRP

- 31 Juli 2021, 09:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Aturan Kerja di Perkantoran, Karyawan Wajib Kantongi STRP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Aturan Kerja di Perkantoran, Karyawan Wajib Kantongi STRP /Instagram/@aniesbaswedan/
4. Sektor usaha yang diperbolehkan Work FromOffice (WFO) 50% , serta WFO 25% untuk pelayanan administrasi meliputi sektor usaha Keuangan dan Perbankan

5. Sektor usaha yang diperbolehkan Work FromOffice (WFO) 50%  yakni sektor usaha Pasar Modal dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Sektor Perhotelan yang tidak menangani karantina Covid-19

Baca Juga: Satu Cangkir Minuman Ini Membersihkan Paru-Paru Dan Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Kalian Wajib Coba! 

6. Industri yang berorientasi ekspor yang termasuk sektor esensial wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dan menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang diperbolehkan WFO sebanyak 50% dan 25% untuk pelayanan administrasi.

 Baca Juga: Tetap Terlindungi saat Merawat Keluarga Isolasi Mandiri Akibat Covid-19, Begini Resep dr. Vito

7. Swasta, BUMN, atau BUMD yang termasuk sektor kritikal dan esensial wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif melalui JakEvo
 
8. Karyawan,pegawai dan pengunjung yang beraktivitas wajib sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x