Baca Juga: Selamat! Bupati Madiun Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN
"Semua ditetapkan dengan passing grade sejak awal," kata Ari dalam acara Live Youtube pempaparan Passing Grade di Channel Youtube Kementerian PAN RB.
Perlu diketahui, Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai kriteria minimal yang harus dimiliki oleh calon PNS.
Para peserta tes CPNS yang mendaftar pada kebutuhan umum tersebut harus memenuhi passing grade, agar diloloskan syarat utama.
Baca Juga: Hendra/Ahsan Gagal Rebut Perunggu, Ganda Putra Indonesia Masih Harus Puasa Gelar di Olimpiade
Dalam SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dijelaskan bahwa ada tiga jenis tes yang digunakan untuk mengetahui kompetensi peserta.
Tiga aspek itu dianggap penting sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, yakni aspek Wawasan Kebangsaan, aspek Intelegensia Umum, dan aspek Karakteristik Pribadi.
Nilai ambang batas pada setiap jenis tes adalah tes Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelgensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.
Untuk butir soalnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) memiliki 35 soal.