Jika dari itu saja anda punya satu tes yang tidak lolos passing grade, maka anda dapat dinyatakan tidak lulus meskipun anda mendapat urutan ranking satu.
Hal ini digunakan oleh Kemeterian PAN RB sebagai upaya mendongkrak kompetensi ASN dalam tiga aspek tersebut.
Yakni aspek Wawasan Kebangsaan, aspek Intelegensia Umum, dan aspek Karakteristik Pribadi.
Perlu diketahui bahwa kelulusan CPNS ini berbeda dengan penetapan CPNS.
Jika kelulusan CPNS adalah lulus dari ambang batas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tadi.
Tapi jika penetapan CPNS adalah peserta yang terbaik dalam tes dan sudah ditetapkan menjadi PNS.
Hal ini terjadi karena banyak ASN yang tidak memiliki kompetensi seperti itu, jadi hal ini dibuat untuk mencegah kesalahan yang sama.
Ari Sambodo, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa memang hal ini digunakan untuk mendongkrak kompetensi ASN.