Hal ini sama seperti periode sebelumnya, kecuali di Tes Karakteristik Pribadi.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meningkat 10 butir soal dari sebelumnya yang hanya berjumlah 35 kini menjadi 45.
Hal ini memang diupayakan Kemenpan RB untuk mencari karakter peserta CPNS yang benar-benar berniat melayani publik.
Penggunaan passing grade ini sudah ditetapkan oleh Kementrian PANRB dengan Kepmen PANRB nomor 1032/2021.
Namun begitu, ada beberapa pengecualian yang dinyatakan oleh Kementerian PANRB sesuai dengan Kepmen PANRB nomor 1032/2021 ini.
Pengecualian tersebut dilakukan untuk beberapa jenis jalan masuk CPNS ini.
Pertama untuk lulusan terbaik/cumlaude memiliki angka passing grade yang lebih rendah yakni dengan nilai akumulasi SKD 311 dengan nilai TIU 85.
Lalu untuk penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKDnya paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah 60.