Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tidak Didasarkan Ranking Lagi, Ternyata Kelulusan Peserta CPNS 2021 Didasarkan Ini

- 1 Agustus 2021, 11:10 WIB
Tes CPNS tidak didasarkan ranking, tapi didasarkan ini
Tes CPNS tidak didasarkan ranking, tapi didasarkan ini /Twitter/KemenpanRB

Untuk Putra-putri Papua, juga mendapatkan jatah yang sama. Yakni dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU 60.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Menginginkan Kadar Gula Tetap Stabil, Biasakan Diri Menghindari Makanan Ini 

Unutk jabatan-jabatan lain, seperti dokter, dokter spesialis maupun dokter klinis lainnya ambang batas nilai SKD yang ada pada batas 311 dengan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan yang diberi pengecualian juga memiliki perbedaan. Yakni ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api, yakni dengan nilai SKD akumulatif 28 dengan nilai TIU 70.

Hal ini digunakan oleh Kementrian PAN RB agar menarik perhatian para lulusan dibidang tersebut agar mau tertarik bekerja sebagai PNS.

Baca Juga: PPKM Darurat Tak Kunjung Usai, Menteri Yasonna Laoly Berharap Masyarakat Bisa Memahami Kebijakan Pemerintah 

Untuk nilai TIU dan TWK, benar diberi nilai 5 dan jika salah mendapat nilai 0.

Sedangkan TKP, akan ada rentang nilai di setiap butir jawabannya mulai dari 1 sampai 5.

Kementerian PAN RB menungkapkan kalau hal ini digunakan untuk semata-mata untuk meningkatkan performa CPNS dan memberikan akomodasi kepada masyarkat kita di Indonesia Timur.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Lho 5 Jalan Raya Unik yang Ada di Indonesia 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x