Untuk Putra-putri Papua, juga mendapatkan jatah yang sama. Yakni dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU 60.
Unutk jabatan-jabatan lain, seperti dokter, dokter spesialis maupun dokter klinis lainnya ambang batas nilai SKD yang ada pada batas 311 dengan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan yang diberi pengecualian juga memiliki perbedaan. Yakni ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api, yakni dengan nilai SKD akumulatif 28 dengan nilai TIU 70.
Hal ini digunakan oleh Kementrian PAN RB agar menarik perhatian para lulusan dibidang tersebut agar mau tertarik bekerja sebagai PNS.
Untuk nilai TIU dan TWK, benar diberi nilai 5 dan jika salah mendapat nilai 0.
Sedangkan TKP, akan ada rentang nilai di setiap butir jawabannya mulai dari 1 sampai 5.
Kementerian PAN RB menungkapkan kalau hal ini digunakan untuk semata-mata untuk meningkatkan performa CPNS dan memberikan akomodasi kepada masyarkat kita di Indonesia Timur.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Lho 5 Jalan Raya Unik yang Ada di Indonesia