Ia menemukan kasus pemotongan oleh para oknum aparat yang mengaku dapat memasukkan data masyarakat sebagai penerima bansos.
Kalau tidak diberi, oknum itu mengancam penerima bantuan tidak akan mendapatkan bansos lagi. Praktek seperti ini banyak terjadi dalam penyelenggaraan bansos.
Ace menyatakan, tindakan untuk memotong bansos atas dasar pemerataan juga tidak boleh dilakukan oleh rt/rw atau kepala desa.
Baca Juga: Dapat Laporan Ada Orang Terlantar yang Kesehatanya Terganggu, TKSK Langsung Tangani
Baca Juga: 22.000 Mahasiswa Lulus Program Kampus Mengajar, Nadiem: Bisa Mengabdikan Diri Mulai 2 Agustus 2021
Letak persoalannya adalah pada akurasi data penerima bantuan. Jika memang bansos diberikan kepada pihak yang membutuhkan, tentu tak perlu dipotong untuk kepentingan yang lain.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menerangkan, salah satu modus praktek penyelewengan bansos ini adalah ketidaksesuaian harga dalam Bantuan Pangan Non Tunai.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali menyampaikan kepada Kementerian Sosial soal perlunya pengawasan bagi penyaluran bansos itu.