PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 3 Hal Penting Ini

- 3 Agustus 2021, 07:19 WIB
Presiden Jokowo. Foto
Presiden Jokowo. Foto /YT/BIRO PERS

“Kita harus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini,“ ujar Jokowi

Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM akan diatur mendetail oleh instansi pemerintah daerah terkait.

Perpanjangan akan diberlakukan di provinsi, kabupaten, atau kota yang masih memiliki tren kasus yang tinggi selama penerapan PPKM level 4 pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Jokowi: Kemerdekaan Berkat Allah SWT

Jokowi mengungkapkan ada 3 pilar yang akan menjadi fokus pemerintah selama penerapan PPKM level 4.

Pertama, pemerintah fokus melakukan vaksinasi massal secara masif di berbagai daerah. Sebab daerah kini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

Kedua, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara masif yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Masyarakat diwajibkan melakukan prokes dengan baik, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Ketiga, para pemangku kepentingan harus selalu melakukan kegiatan tracing, testing dan treatment (3T). Upaya itu dilakukan agar penanganan COVID-19 dapat membuahkan hasil yang baik dan signifikan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Inilah yang Sebenarnya Terjadi

"Tiga pilar itu dapat menjaga (tren) BOR (supaya tidak naik), penambahan fasilitas isolasi terbesar, menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x