LINGKAR MADIUN-Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penahanan tindak pidana korupsi terkait pihak swasta dalam perkara korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, Paut Syakarin (PS).
PS telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020, namun beberapa kali KPK melakukan panggilan kepada PS namun tidak kunjung mangir.
Baru kemudian 7 Agustus 2021 KPK melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka PS bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi dengan didukung oleh jajaran Polres setempat.
Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya
Upaya penangkapan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut karena yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut oleh Tim Penyidik KPK.
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. KPK kemudian melakukan pengembangan pengusutan sehingga menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga pada TA 2017.
Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp. 8,075 M.
Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya