Kasus Penerima Hadiah Pajak, KPK Tahan Tersangka Inisial DR

- 15 Agustus 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi korupsi. KPK menahan tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ilustrasi korupsi. KPK menahan tersangka Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. /Pixabay/mohamed_hassan/

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga: Satrio Piningit Muncul di Malam Satu Suro 2021? Ahli Spiritual Justru Ungkap Hal Mengejutkan

Baca Juga: Kuasa Allah, Pakai Resep Ini Kolesterol Jahat Perlahan Lenyap! Kandungan Bahannya Tak Main-main

KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.

KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x