KPK Tangkap Pelaku Korupsi Penetapan Kuota Rokok

- 14 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi KPK. KPK Tangkap Pelaku Korupsi Penetapan Kuota Rokok .
Ilustrasi KPK. KPK Tangkap Pelaku Korupsi Penetapan Kuota Rokok . /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

LINGKAR MADIUN-Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tindak pidana korporasi (TPK). Kali ini KPK menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan TPK terkait Pengelokaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tahun 2016-2019.

Kamis, 12 Agustus 2021, Dua tersangka tersebut adalah AS, Bupati Bintan dan MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Konstruksi perkara diduga terjadi pada Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

Penerimaan oleh AS ini dilakukan dalam beberapa kesempatan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Perdana: Ada Manchester United Vs Leeds Hingga Big Match Spurs Vs City di SCTV

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Paling Percaya dan Bisa Merasakan Hal Mistis, Apa Kamu Termasuk?

Sedangkan MSU diduga melakukan penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 yang ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Berdasarkan hasil audit sementara oleh BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250.047.743.063,00
Berdasarkan perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021, AS ditahan di Rutan KPK Kav 4 dan MSU ditahan di Rutan KPK Kav C-1.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x