PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit

- 17 Agustus 2021, 13:26 WIB
PPKM Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit
PPKM Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit /IG@TVRINasional/
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sebelumnya pada hari Senin, 16 Agustus 2021, Presiden Jokowi menyatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghambat dalam proses reformasi struktural perekonomian nasional.

Baca Juga: Inilah Sebabnya Veteran Perang Amerika Dukung Joe Biden Tarik Pasukannya Dari Afghanistan, Begini Ulasannya 

“Pandemi memang telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi kita,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.

Per tanggal 17 Agustus 2021, Indonesia telah menjadi episentrum Covid-19 di Asia. Dengan total kasus infeksi Covid-19 3,87 juta dan jumlah kematian mencapai total 119.000 jiwa.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah