LINGKAR MADIUN - Syarat perjalanan orang dalam negeri masih berlaku. Seiring perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Seperti diketahui, pemerintah masih kembali memberlakukan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan membatasi mobilitas masyarakat.
Sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui unggahan resmi Instagram @kemenhub151 pada Rabu, 18 Agustus.
Walaupun kasus Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan tren menurun, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM.
Secara otomatis, membuat penerapan aturan perjalanan orang dalam negeri tetap berlaku.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Siapkan Dana Rp7 Triliun Untuk Calon Imigran Dari Afghanistan
Aturan syarat transportasi tidak berubah. Yakni mengacu SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 56, 58, 59, 62, dan 63 Tahun 2021.