Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 18 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri /Pixabay/JESHOOTS-com

LINGKAR MADIUN - Syarat perjalanan orang dalam negeri masih berlaku. Seiring perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Seperti diketahui, pemerintah masih kembali memberlakukan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Inilah Sejarah Taliban yang Telah Kembali Merebut Afghanistan, Begini Isi Janjinya Setelah Pengambilalihan

Sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui unggahan resmi Instagram @kemenhub151 pada Rabu, 18 Agustus.

Walaupun kasus Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan tren menurun, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM.

Secara otomatis, membuat penerapan aturan perjalanan orang dalam negeri tetap berlaku.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Siapkan Dana Rp7 Triliun Untuk Calon Imigran Dari Afghanistan

Aturan syarat transportasi tidak berubah. Yakni mengacu SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 56, 58, 59, 62, dan 63 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x