Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 18 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri /Pixabay/JESHOOTS-com

Adapun persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara meliputi berikut ini.

- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

Baca Juga: Facebook Blokir Konten Terkait Taliban, Bentuk Tim Khusus untuk Cekal Konten Terorisme

- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin dan PCR negatif H-2 keberangkatan.

Sementara itu, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi dan umum), penyebrangan, serta kereta api jarak jauh meliputi:

Baca Juga: Taliban Dilaporkan Telah Menyita Perangkat Biometrik Milik Militer Amerika Serikat, Begini Ulasannya

- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari pemberangkatan.

- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.

- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah