Adapun persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara meliputi berikut ini.
- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.
Baca Juga: Facebook Blokir Konten Terkait Taliban, Bentuk Tim Khusus untuk Cekal Konten Terorisme
- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.
- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin dan PCR negatif H-2 keberangkatan.
Sementara itu, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi dan umum), penyebrangan, serta kereta api jarak jauh meliputi:
Baca Juga: Taliban Dilaporkan Telah Menyita Perangkat Biometrik Milik Militer Amerika Serikat, Begini Ulasannya
- Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 harus membawa PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 dari pemberangkatan.
- Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua, PCR negatif H-2, atau tes Antigen negatif H-1 dari keberangkatan.
- Dari/ke Jawa/Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan sertifikat vaksin, PCR negatif H-2 atau tes Antigen negatif H-1 keberangkatan.