Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 18 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri
Ilustrasi perjalanan melalui transportasi udara. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus, Begini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri /Pixabay/JESHOOTS-com

Baca Juga: Ahli Spiritual Sebut Perang Dunia Ketiga Sudah Terjadi, Ungkap Manusia di Dunia Ini Hanya Tersisa Sekitar 3%

Selain itu, juga masih terdapat beberapa informasi tambahan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri, di antaranya:

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan sejumlah orang. Yakni pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bansos Online 2021 Melalui Aplikasi Cek Bansos, Segera Usulkan Diri!

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin. Jadi, cukup membawa surat keterangan dokter rumah sakit.

- Tetap menerapkan 6M. Termasuk tambahan menghindari makan bersama.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah